Jakarta, Intra62.com – Ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia akan menerima santunan gabungan sebesar Rp70 juta per korban dari PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasa Raharja Putera.
Setelah kapal dilaporkan kehilangan kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9) siang, kompensasi terdiri dari Rp50 juta dari Jasa Raharja dan perlindungan tambahan Rp20 juta dari Jasa Raharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP).
Di Jakarta, Senin, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin menyatakan, “Yang paling penting dalam kondisi seperti ini adalah memastikan korban mendapatkan penanganan yang baik.”
Di Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman melakukan peninjauan.
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi korban, serta pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, dan pemilik kendaraan dan barang berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, ahli waris yang sah menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja, dan korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Sementara itu, Jasaraharja Putera menawarkan perlindungan tambahan melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Virgo Karya Shipping sebagai Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP).
Perlindungan ini mencakup hingga Rp20 juta per individu untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap, serta hingga Rp10 juta per individu untuk biaya perawatan medis.
Selain itu, skema ATJP menawarkan jaminan atas kerusakan fisik untuk 89 kendaraan yang terangkut di KM Virgo Transport 8, dengan pertanggungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp192 juta per kendaraan, tergantung pada jenis kendaraan.
Di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, tim PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman melakukan verifikasi data untuk membantu proses pemberian santunan serta penyelesaian klaim kendaraan dan barang.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Mengadakan Doa Bersama Atas Hilangnya ASN Dan Jurnalis
( Red )
