Jakarta, Intra62.com – Meskipun pihak pelapor telah meminta maaf, Kepolisian Resor Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus Abah Setu masih dalam proses hukum dan laporan resmi pelapor belum dicabut.
Menurut Kombes Pol Andi Oddang, Kapolres Metro Bekasi, kepolisian terus memproses laporan yang masuk dan menyesuaikan prosedur penanganan hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/9) Polres Metro Bekasi melakukan klarifikasi dan mediasi terkait pernyataan KH Ir. Asep Setiawan alias Abah Setu, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam, yang beredar di media sosial dan menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, tindakan ini merupakan tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam upaya kepolisian untuk menjaga keadaan aman di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, pertemuan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berbicara dan memberikan klarifikasi.
Di Markas Polres Metro Bekasi, forum mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota organisasi kemasyarakatan.
Meskipun permohonan maaf telah diterima, polisi terus melakukan pendalaman.
(Red).
