Jakarta, Intra62.com – Selasa (15/9) adalah sidang pertama kasus dugaan korupsi mantan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perkara dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Terdakwa Indah Megahwati, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembiayaan Pertanian di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, dan Deny Suryawan Kussadono, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, akan mendengarkan dakwaan.
Ini akan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Eryusman sebagai ketua dan Khusnul Khotimah dan Mardiantos sebagai anggota.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.
Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, Kabag Humas Polda Metro Jaya, kasus tersebut dimulai dengan pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya bersama dengan hasil audit BPKP DKI Jakarta.
Satu kementerian atau lembaga mengajukan pengaduan kepada Polda Metro Jaya, bersama dengan hasil audit BPKP DKI Jakarta yang menunjukkan kerugian sebesar Rp9 miliar terkait Surat Perjalanan Dinas.
Tindak pidana korupsi mantan Kementan diduga terjadi pada tahun 2020–2024 dan masih dikembangkan.
(Red).
