• Thu. Aug 27th, 2026

63 Orang Di Amankan Terkait Dugaan Tindakan Kelompok Anarko Diperiksa Polda Metro Jaya

ByLia Uyee

Aug 27, 2026

Jakarta, Intra62.com – Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana.”

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan pengeroyokan, pelanggaran keamanan umum, kebakaran, dan manipulasi data seolah-olah itu adalah data asli.

Sebagian besar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 308, 309, dan 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), digunakan oleh penyidik untuk menjerat dugaan perbuatan tersebut.

Iman mengatakan bahwa keberadaan kelompok yang diduga terkait dengan jaringan anarko itu diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan memantau dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa.

RUU Perampasan Aset adalah salah satu masalah yang berkembang selama konsolidasi tersebut.

Dari 65 orang yang ditangkap, 63 di antaranya ditahan oleh Ditreskrimum, dan dua lainnya ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Dua individu berinisial R dan Z, yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, telah ditahan.

Baca Juga : Kombes Pol Budi Mengimbau Demonstran Di DPR Untuk Mematuhi Hukum Dan Menjaga Ketertiban

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/