Jakarta, Intra62.com – MEMBEDAH ILUSI HUKUM: PERAMPASAN ASET VS PEMULIHAN ASET
Mengapa Indonesia Membutuhkan “Gigi” Baru, Bukan Sekadar “Plester” Lama
oleh:
Richard E. G. A. Angkuw, S.H., M.H.
Ketua Departemen Komumikasi Politik dan Kebijakan
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia
[DPP-AWDI]
Di lorong-lorong gedung DPR RI, terjadi permainan kata-kata yang berbahaya. Banyak anggota dewan yang seolah-olah mendukung pemberantasan korupsi, namun secara halus menolak pengesahan RUU Perampasan Aset dengan alasan bahwa Indonesia sudah memiliki mekanisme Pemulihan Aset (Asset Recovery) melalui UU Tipikor dan kerjasama internasional.
Ini adalah kebohongan publik yang halus. Perampasan Aset dan Pemulihan Aset adalah dua hewan yang sangat berbeda. Mencampuradukkannya adalah strategi untuk melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi secara struktural.
Mari kita bedah perbedaannya secara tajam:
1. Filosofi Dasar: Menghukum vs. Mengembalikan
Pemulihan Aset (Asset Recovery):
Fokus: Mengembalikan uang negara yang hilang ke kas negara.
Sifat: Administratif dan Sipil.
Kondisi: Sangat bergantung pada adanya putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, harus ada terpidana dulu, baru aset bisa diambil.
Kelemahan: Jika koruptor meninggal, kabur, atau kasusnya mandek di pengadilan karena bukti lemah, asetnya tidak bisa disita. Negara rugi, koruptor/keluarganya tetap kaya.
Perampasan Aset (Asset Forfeiture):
Fokus: Merampas kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (Unexplained Wealth Order), terlepas dari apakah pemiliknya divonis pidana atau tidak.
Sifat: Pidana dan Perdata (Non-Conviction Based Forfeiture).
Kondisi: Beban pembuktian bergeser. Tersangka/terdakwa wajib membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah. Jika gagal membuktikan, negara berhak merampasnya.
Kekuatan: Bisa menjangkau aset meskipun pelakunya belum divonis, bahkan jika pelakunya buron atau meninggal. Ini menyerang ekonomi kejahatan, bukan hanya menghukum individu.
2. Mekanisme Pembuktian: Siapa yang Harus Bicara?
Dalam Pemulihan Aset (Konvensional):
Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan di pengadilan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana. Ini sulit, rumit, dan memakan waktu bertahun-tahun. Koruptor kelas kakap dengan pengacara mahal akan memanfaatkan celah prosedur ini untuk menyembunyikan jejak uang.
Dalam Perampasan Aset (RUU Baru):
Terapkan prinsip Pembuktian Terbalik yang lebih agresif. Negara menunjukkan ketidakwajaran kekayaan (misal: gaji Rp 10 juta/bulan tapi punya rumah Rp 50 miliar). Lalu, tersangkalah yang harus membuktikan dari mana uang itu datang. Jika tidak bisa membuktikan sumber legal, aset itu otomatis menjadi milik negara. Ini adalah “pembalik keadaan” yang membuat koruptor keringat dingin.
3. Cakupan Sasaran: Ikan Kecil vs Paus Besar
Pemulihan Aset: Seringkali hanya efektif untuk kasus-kasus kecil di mana aliran dana masih bisa dilacak secara langsung dari rekening tersangka ke rekening negara. Untuk jaringan kompleks yang melibatkan shell company di luar negeri, pemulihan aset konvensional sering buntu.
Perampasan Aset: Dirancang khusus untuk membongkar jaringan Pencucian Uang (Money Laundering). RUU ini memungkinkan penyidik melacak aset yang disembunyikan atas nama istri, anak, kroni, atau yayasan palsu. Jika mereka tidak bisa membuktikan hubungan bisnis yang sah dengan pemilik asli (koruptor), aset tersebut dirampas. Ini adalah senjata pamungkas melawan Oligarki Koruptif.
4. Dampak Psikologis dan Pencegahan
Pemulihan Aset: Koruptor berpikir, “Ah, paling kalau ketahuan, uangnya dikembalikan. Saya masih bisa hidup enak dengan aset lain yang tidak terlacak.” Efek jera rendah.
Perampasan Aset: Koruptor berpikir, “Jika saya korupsi, seluruh kekayaan saya—rumah, mobil, saham, rekening istri—bisa hilang seketika tanpa perlu menunggu vonis penjara 20 tahun.” Efek jera tinggi. Ini mengubah kalkulasi risiko kejahatan. Korupsi menjadi tidak menguntungkan secara ekonomi.
5. Konteks Internasional: Mengapa Indonesia Tertinggal?
Banyak negara maju (seperti Inggris, Australia, AS) dan negara tetangga (Singapura, Malaysia) telah menerapkan Non-Conviction Based Forfeiture. Mereka tidak menunggu vonis hakim untuk menyita aset hasil kejahatan. Indonesia, dengan hanya mengandalkan mekanisme pemulihan aset konvensional, menjadi surga pencucian uang bagi koruptor global maupun lokal.
Penolakan terhadap RUU Perampasan Aset dengan dalih “kita sudah punya UU Pemulihan Aset” adalah argumen yang cacat logika dan menyesatkan. Itu seperti mengatakan “Kita sudah punya pemadam kebakaran (pemulihan aset), jadi kita tidak butuh sistem pencegahan kebakaran (perampasan aset).”
Kesimpulan: Jangan Tertipu Istilah
Rakyat Indonesia harus paham:
Pemulihan Aset adalah upaya membersihkan tumpahan minyak setelah kapal bocor.
Perampasan Aset adalah menambal lubang kapal dan menyita kapal tersebut agar tidak bisa dipakai lagi untuk mencuri.
Tanpa UU Perampasan Aset, UU Tipikor hanyalah macan ompong. Ia bisa menerkam, tapi tidak bisa mencabik nyawa ekonomi para koruptor. Mereka akan terus tersenyum di balik jeruji besi sementara keluarganya menikmati harta rampasan di luar negeri.
Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional. Menolaknya sama dengan melindungi pencuri. Mendukungnya berarti memilih keadilan yang substansial, bukan sekadar prosedural.
( Red )
