Jakarta, Intra62.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan permen narkoba yang mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) narkotika golongan I yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
Dalam pernyataan yang diberikan di Jakarta, Rabu, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa mereka telah menangkap seorang berinisial AJE (30) terkait kasus tersebut.
Bea Cukai Pasar Baru mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru tentang paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto dari Malang, Jawa Timur. Informasi ini memicu pengungkapan kasus.
Eko menyatakan, “Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen narkoba tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.”
AJE memberi tahu penyidik bahwa dia telah memesan narkoba empat kali: permen yang diduga mengandung THC, cokelat LSD yang diduga mengandung THC, cairan yang diduga mengandung THC, dan permen yang disebutkan penyidik.
Berat total THC adalah 231 gram, dan nilai ekonomi diperkirakan sebesar 693 juta rupiah.
Baca Juga : Depan Gedung DPR, Massa Mulai Menyiapkan Atribut
( Red )
