Jakarta, Intra62.com – Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang alur laporan yang diajukan oleh presenter Ruben Samuel Onsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengenai unggahan yang menghina dan mencemarkan nama baik anaknya.
Saat ditemui di Jakarta, Jumat, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan, “Pada tanggal 30 Juli 2025, pelapor menemukan adanya unggahan yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik anaknya, di salah satu platform media sosial.”
Dia mengatakan, “Diantaranya, S (diduga mantan istri Ruben Onsu) sudah mengakui bahwa T adalah anak dari orang lain berinisial PPT. korban (anaknya) merasa nama baiknya dicemarkan setelah kejadian tersebut, dan pelapor kemudian datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.”
“Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Nanti perkembangan dari penanganan atau hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (31/7) bahwa akun tersebut telah mengunggah, mentransmisikan informasi yang tidak benar yang mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, dan ‘bullying’ terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Kronologi di Balik Tersangka Penipuan dan Penggelapan Investasi Ruben Onsu
( Red )
