Jakarta, Intra62.com – Kasus Bupati Kuansing dugaan penipuan yang berkaitan dengan usulan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau, masih terus berlanjut. Dua pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah salah satu dari dua pejabat yang dimintai keterangannya oleh KPK. Dalu Agung diangkat menjadi Sekjen Kementerian ATR/BPN pada 4 November 2025.
Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Suprapto, juga dipanggil.Pemeriksaan kedua pejabat tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi belum mengungkapkan apa yang akan diperiksa dan mengapa kedua saksi tersebut diperiksa.
Kasus dugaan suap jabatan yang melibatkan tersangka Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, telah berkembang menjadi kluster baru dengan tuduhan suap usulan pelepasan kawasan hutan. Adanya amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu menjadikan masalah ini semakin hangat. Diperkirakan bahwa tujuan pertemuan keduanya adalah untuk melanjutkan usulan pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh Bupati Suhardiman.
Masalah amplop ini menjadi lebih umum belakangan ini. Amplop diduga berisi uang pecahan dolar Singapura yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui ajudannya di Mapolres Kuansing pada 17 Juni 2026. Meskipun undang-undang mewajibkan laporan gratifikasi ke KPK, hal ini menimbulkan pertanyaan publik.
Disisi lain Ketum AWDI Balham Wadja SH mengungkap ” Baiknya Pejabat Peertanahan intropeksi diri jangan lakukan tindakan korupsi sesuai perintah Presiden Prabowo”.
” Tindakan korupsi merugikan rakyat dan menghancurkan kehidupan ekonomi bangsa “, Tegas Balham Wadja SH sambil berjalan dari tempat Resto di Kemang.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik saat ini sedang berkonsentrasi pada penguatan alat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditangkap dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di pemerintahan Kabupaten Kuansing.
(Red).
Baca Juga : KPK Mengungkapkan Delapan Orang Diperiksa Di Jakarta Berkaitan OTT Bupati Lombok Barat
