Jakarta, Intra62.com –
Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), siswa yang berusia di bawah 7 tahun masih dapat memulai jenjang pendidikan SD selama mereka dinyatakan siap untuk belajar.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto, memperbaharui kebijakan batas usia calon murid untuk jenjang pendidikan SD.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Kamis.
Ia juga mengatakan bahwa siswa yang akan memasuki jenjang pendidikan SD harus berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan dan harus memiliki kecerdasan, bakat, dan kesiapan mental yang luar biasa.
Dia mengatakan bahwa surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog, harus disertakan dengan kecerdasan hingga kesiapan tersebut.
Jadi, harus ada surat keterangan yang menunjukkan bahwa anak ini memang siap. Dari mana? Untuk diterima di sekolah, Anda harus tahu siapa yang paling berkuasa atau siapa yang tahu dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat. Gogot menyatakan bahwa tidak perlu usianya 7 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mengucapkan terima kasih atas perubahan batas usia calon murid di sekolah dasar.
Pasalnya, masyarakat memprotesnya karena ada anak-anak yang berhenti sekolah karena ditolak sekolah karena faktor usia.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan usia yang diluncurkan, Pak Menteri, kalau tidak salah, sudah memberikan keringanan usia yang tidak lagi tujuh tahun.
Dia menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga membahas masalah ini.
Dalam versi terbaru, mereka menetapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi siswa untuk pergi ke sekolah.
Dia juga menyatakan bahwa RUU yang sedang kami revisi sudah menetapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan.
Baca Juga : Festival Sastra Internasional MIWF 2026, Kementerian Budaya Dukung Ekosistemnya
(Red)
