Jakarta, Intra62.com –
Mantan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi (RWD) diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis di Jakarta, Rabu, bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, atas nama RWD sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2021–2024.
Pada masa jabatan Bupati Pekalongan 2021–2024, Fadia Arafiq mengangkat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan menjadi Wakil Bupati.
Budi mengatakan bahwa KPK memanggil sembilan saksi tambahan untuk penyidikan kasus tersebut.
Mereka adalah SHM, yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, ZM dan DW, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen di Rumah Sakit Umum Daerah Kajen, AA, yang bertugas sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton, dan DY, yang bertugas sebagai PPK di RSUD Kraton.
Selanjutnya, EY bertugas sebagai PPK di RSUD Kesesi, RA bertugas sebagai Direktur RSUD Kesesi, PP bertugas sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, dan MI bertugas sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK menangkap sebelas orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Serangkaian penangkapan ini terjadi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada tahun 2026.
Pada 4 Maret 2026, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari tahun anggaran 2023-2026.
KPK menyatakan bahwa Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi pengadaan di bawah kendali Pemkab Pekalongan.
Disebutkan bahwa Fadia Arafiq dan keluarganya menerima total Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut, dengan rincian bahwa penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya menerima hanya Rp13,7 miliar dari uang itu, Rp2,3 miliar diberikan kepada Rul Bayatun, direktur PT RNB sekaligus ART, dan Rp3 miliar dari hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan.
Baca Juga : Kasus Fadia Arafiq, KPK Memanggil Wakil Ketua DPRD Pekalongan.
Baca Juga : Kasus Korupsi Empat Pelabuhan, KPK Memanggil Dua ASN Kemenhub.
(Red).
