• Thu. Jun 11th, 2026

*Kecam KPK Ahmad Muhibullah, S.H. : “Jangan Ada Perlakuan Istimewa untuk Tersangka Korupsi, Netizen Sudah Geram!”*

ByBunga Lestari

Mar 23, 2026

Jakarta, Intra62.com – Praktisi hukum Ahmad Muhibullah, S.H., sangat menentang kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.

Dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat dan menciptakan kesan penegakan hukum Indonesia “pilih kasih”. Ahmad Muhibullah mempertanyakan mengapa tersangka kasus korupsi kuota haji dapat bebas dengan mudah di saat ribuan tahanan lain mendekam di sel sempit.

Rasa keadilan rakyat sangat dirugikan oleh penahanan rumah mantan menteri ini. Pejabat terkenal harus menerima hukuman yang tegas, bukan tumpul. Jika mantan menteri memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah tahanan karena alasan keluarga, seharusnya ribuan tahanan lain yang kondisinya mungkin lebih sulit juga memiliki kesempatan yang sama. Dalam pernyataan resminya pada hari Minggu, 22 Maret 2026, Ahmad Muhibullah, SH, menyatakan bahwa ini tidak adil.

Selain itu, Muhibullah menekankan sejumlah hujatan yang disampaikan oleh netizen di berbagai platform media sosial yang menyayangkan langkah-langkah yang diambil oleh KPK terhadap tersangka korupsi berprofil tinggi.

Lihat saja di media sosial, banyak netizen yang mengecam tindakan KPK. Masyarakat memiliki kecerdasan yang diperlukan untuk membedakan antara penegakan hukum yang murni dan “fasilitas khusus” yang dimaksudkan untuk elit. Muhibullah berpesan agar KPK tidak kehilangan kepercayaan publik karena dianggap memanjakan tersangka.

Advokat yang bekerja di Bogor ini mengatakan bahwa penahanan rumah sangat rentan disalahgunakan karena pengawasannya yang jauh lebih longgar dibandingkan dengan rutan.

Siapa yang dapat menjamin bahwa tersangka tidak akan mempengaruhi saksi, berbicara secara rahasia untuk mengatur kasus, atau bahkan menghilangkan bukti penting dari dalam rumah? Jangan gunakan hukum sebagai alat untuk membedakan antara rakyat kecil dan pejabat. Dia juga menyatakan bahwa penangguhan penahanan sangat sulit bagi orang biasa yang terlibat dalam kasus, bahkan jika mereka ditahan di rumah.

Ahmad Muhibullah meminta KPK segera menghentikan status tahanan rumah tersangka dan mengembalikan tersangka ke penjara agar proses hukum dapat dilakukan secara tegas tanpa keistimewaan.

Keadilan harus tampak seperti itu, bukan sekadar aturan di atas kertas. Kembalikan ke rutan segera. Akhir kata Muhibullah adalah: “Jangan biarkan kemarahan masyarakat luas dan netizen ini menjadi bola salju yang meruntuhkan wibawa penegakan hukum kita.”

​*Narahubung Media:*
*Ahmad Muhibullah, S.H.*
(Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum)

 

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/