Jakarta, Intra62.com –
Brigadir Rizka Sintiani dituduh menganiaya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, hingga tewas karena utang bunga pegadaian yang terdesak.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Selasa, Muthmainnah, yang mewakili tim jaksa penuntut umum, membacakan dakwaan atas Brigadir Rizka, mengatakan, “Terdakwa emosi karena permintaan uang Rp2,7 juta tidak diberikan untuk bayar utang bunga pegadaian.”
Perasaan emosi tersebut muncul dari pesan WhatsApp yang dikirim terdakwa kepada korban dengan nada ancaman.
Setelah mengetahui bahwa jatah remunerasi senilai Rp10 juta telah cair, terdakwa memaksa korban memberikan uang.
Terdakwa naik pitam setelah mendapat tanggapan yang terkesan dingin dari korban. Setelah korban bangun dari tidurnya di kamar, terdakwa langsung menghampiri korban dan melakukan berbagai tindakan penganiayaan untuk melampiaskan kemarahan.
mulai dari memukul korban hingga menusuknya pada beberapa titik dengan gunting
Anak kandung pertamanya yang berusia enam tahun sempat melihat korban yang terkapar tidak berdaya di dalam kamar.
Setelah mengetahui bahwa korban tidak bergerak, terdakwa memanggil saksi Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani, yang juga terlibat dalam kasus lain.
Setelah itu, para saksi membantu Brigadir Rizka memindahkan korban ke kamar anaknya di bagian belakang.
Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan bahwa korban yang disebut dalam dakwaan pada saat itu sudah meninggal dunia.
Di kebun belakang rumah, jenazah korban, yang ditemukan dengan leher terjerat tali pada pohon kecil, diperkirakan berumur empat hingga enam hari sejak dia tewas dianiaya oleh Brigadir Rizka.
Baca Juga : Pembunuhan Brigadir Esco Akan Segera Dibicarakan Di Persidangan.
Baca Juga : 9 Orang Mungkin Terlibat Dalam Kasus Perusakan Rumah Brigadir Rizka.
(RED).
