• Wed. May 27th, 2026

Ketua Komisi III Memuji Perubahan Polri Sebagai Respons Terhadap Kebebasan Berekspresi.

ByBunga Lestari

Jan 26, 2026

Jakarta, Intra62.com – Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, memuji upaya reformasi Polri untuk mengatasi kebebasan berbicara dan beropini.

Habiburokhman mengungkapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, bahwa respons represif Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat bervariasi.

Catatan Komisi III menunjukkan bahwa dari tahun 2009 hingga 2014 terjadi 47 penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait aktivitas menyampaikan ekspresi atau pendapat, dan 240 kasus terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

Dari 2019 hingga 2024, hanya terjadi 29 kasus represivitas.

Menurut Habiburokhman, keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif memengaruhi penurunan ini.

Seruan Kapolri Nomor SE/2/II/2021 menegaskan bahwa penjatuhan hukuman pidana merupakan solusi terakhir, terutama dalam kasus ITE (informasi dan transaksi elektronik).

Surat edaran tersebut mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menganjurkan metode musyawarah dalam penyelesaian konflik.

Dia menyatakan bahwa reformasi kultural Polri dalam menangani perbedaan pendapat dimulai dengan dua produk aturan tersebut.

Habiburokhman menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif saat ini sepenuhnya diatur oleh KUHP dan KUHAP baru.

Ia percaya bahwa undang-undang baru KUHP dan KUHAP akan menurunkan represivitas Polri terhadap kebebasan berekspresi dan pendapat.

Seperti yang kita ketahui, KUHP baru menganut asas dualistis di mana penjatuhan pidana harus memenuhi unsur adanya sikap batin untuk sengaja melakukan pidana. Di sisi lain, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dengan memperketat syarat penahanan, memperkuat hak tersangka, dan memperkuat peran advokat.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/