• Wed. May 6th, 2026

Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

ByBunga Lestari

Jan 15, 2026

Jakarta, Intra62.com – Sebagai bagian dari upaya untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana, Komisi III DPR RI mulai mempertimbangkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

RUU itu bertujuan untuk menghapus tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial, menurut Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Badan Keahlian DPR RI berpartisipasi dalam rapat pembentukan RUU Perampasan Aset untuk mendengarkan laporan tentang proses pembuatan naskah akademik RUU tersebut.

Dia menyatakan bahwa Komisi III DPR RI ingin penegakan hukum berfokus pada pemulihan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan pidana daripada hanya menghukum para pelaku dengan hukuman penjara.

Dia memastikan bahwa partisipasi warga negara akan dimaksimalkan selama proses pembuatan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Selain itu, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026. RUU tersebut dimaksudkan untuk dibahas oleh Komisi III DPR RI, yang bertanggung jawab atas penegakan hukum.

Baca Juga : DPD Dengar Suara Daerah Sebelum Sikapi Isu Pilkada Dipilih DPRD

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/