Jakarta, Intra62.com – Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tetap dapat mendapatkan perawatan medis selama liburan Natal dan Tahun Baru, menurut BPJS Kesehatan.
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa sistem JKN menganut prinsip portabilitas, yang berarti peserta tidak dibatasi oleh domisili KTP ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan di luar daerah asal mereka.
Dalam kondisi darurat, peserta JKN dapat langsung ke IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu dirujuk, baik di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.
Menurutnya, peserta JKN dapat mendapatkan layanan medis di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan. Jadi, meski sedang di luar kota, peserta tetap dapat mendapatkan layanan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kota tersebut sebanyak tiga kali. Yang penting, pastikan status kepesertaan JKN anda aktif dan ikuti prosedur berobat yang berlaku.
Sebaliknya, untuk memastikan bahwa masyarakat dan peserta JKN dapat mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa hambatan selama libur akhir tahun, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan tetap siap.
Dokter yang merawat pasien memiliki otoritas penuh untuk menentukan kondisi darurat. Menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, kondisi gawat darurat termasuk kondisi medis seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya.
Peserta juga dapat mengakses layanan informasi dan pengaduan melalui PANDAWA WhatsApp di nomor 08118165165 atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Baca Juga : Abel Membantu 3.750 Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM) Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
