Jakarta, Intra62.com – Di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, seorang jaksa gadungan ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hakim gadungan Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap karena memiliki senjata api ilegal dan menipu korbannya senilai Rp310 juta, kata Kajari Tangsel Apreza Darul Putra di Tangerang, Jumat.
Dia menjelaskan, “Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan kasus, namun tidak disampaikan untuk kasus apa.”
Ia menyatakan bahwa dia memperoleh Rp283 juta dari penipuan terhadap korbannya, dan sisanya masih disimpan di nomor rekening bank pelaku.
Pelaku meyakinkan korbannya dengan bukti bahwa dia adalah staf ahli jaksa agung bintang satu karena dia memiliki banyak kenalan dengan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
“Pada saat pelaku diamankan, dia mengenakan pakaian dinas harian atau PDH,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaksa gadungan ini telah melakukan penipuan terhadap dua orang.
Dia mengatakan, “Dia tadi bilang uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti.”
Selain itu, dalam proses penyelesaian kasus ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dapat menyita senjata api atau senpi revolver yang memiliki tujuh butir peluru.
12 butir peluru aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku termasuk HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM, dan lainnya.
Baca Juga : Jaksa Agung Memberikan Pelantikan Kepada 17 Kajati Dan 20 Pejabat Eselon II.
(Red).
