Jakarta. Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki satori menerima uang yang juga anggota Komisi VIII DPR RI , selain dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Diduga saudara Satori menerima uang tidak hanya mendapatkannya dari Program Sosial BI dan OJK.”
Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa KPK sedang menyelidiki sumber perolehan tambahan yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK.
“KPK masih menyelidiki sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut,” katanya.
Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020 hingga 2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis dan pengaduan masyarakat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan umum.
Penyidik KPK telah melakukan inspeksi di dua tempat yang diduga menyimpan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebuah pemeriksaan dilakukan pada 16 Desember 2024 di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan pada 19 Desember 2024 di Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh lembaga antirasuah pada 7 Agustus 2025.
Namun, pada 5 November 2025, KPK menyita 25 aset Satori di Cirebon, Jawa Barat.
Sebuah ambulans berlogo BPKH juga disita dari Satori pada tanggal tersebut, menurut foto yang dibagikan oleh KPK.
Baca Juga : Rumah Dinas Gubernur Riau Di Periksa Oleh KPK.
( Red ).
