Jakarta, Intra62.com – Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Menaker Yassierli menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada arahan atau kebijakan khusus yang terkait dengan BSU tahap II.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025 belum memiliki pedoman atau kebijakan khusus, kata Menaker Yassierli.
Selain itu, kabar di media sosial sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada Oktober 2025.
Menaker kembali menegaskan bahwa BSU dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini, jadi tidak mungkin bahwa informasi tentang BSU kembali dikirim pada bulan ini.
Yassierli mengatakan, “Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu belum ada sampai sekarang. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada.”
Baca Juga : Tahun 2026 Akan Menampilkan Ribu Pekerja Damkar Baru.
Dia juga menambahkan, “Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni, dan bulan Juli. Belum ada arahan dari Pak Presiden terkait BSU sampai sekarang.”
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja atau Buruh sebelumnya menetapkan peraturan yang berkaitan dengan BSU.
Untuk mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti menjadi warga negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan; menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025; dan menerima gaji atau kompensasi maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, subsidi gaji atau upah yang diberikan oleh pemerintah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah karyawan yang memenuhi persyaratan tersebut dan ketersediaan pagu anggaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran yang dimiliki Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga ; Krisis Politik Mengguncang Peru Setelah Pemecatan Presiden Dina Boluarte.
( Red ).
