• Thu. Apr 23rd, 2026

Collector Utang Bisa Tagih Utang ke Rumah, Awas  Ini Syaratnya ?. 

ByAF

Jul 6, 2024
Collector Utang Bisa Tagih Utang ke Rumah, Awas  Ini Syaratnya ?. 

Jakarta , Intra62.com .Collector Utang Bisa Tagih Utang ke Rumah, Awas  Ini Syaratnya ?.  Sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).  Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector.

Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Selama proses penagihan, penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya yang merupakan bagian dari SARA. Bisa dilakukan di rumah, tetapi tidak lebih dari pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman menyatakan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas semua proses penagihan. Ini berarti bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas penagih hutang atau jasa penagihan yang memiliki kontrak dengan penyelenggara.

Baca juga : Matahari Department Store  Berencana Tutup  Ganti Strategi baru , Begini Kata Ketum Hippindo ? .

Sebagaimana diketahui, garis besar ini mengikuti tujuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Pasal 306 UU PPSK menetapkan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melakukan pelanggaran penagihan dengan memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Pasal 62 POJK 22/2023 menetapkan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penagihan konsumen dilakukan sesuai dengan standar masyarakat yang berlaku dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Penyelenggara jasa keuangan harus memastikan bahwa penagihan dilakukan sebagaimana dimaksud:

Tindakan Penagihan

Hanya pada hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tidak menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang mempermalukan Konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik atau verbal.

Collector utang diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.

(redx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/