• Wed. Jun 3rd, 2026

Rokok Ilegal Senilai 19 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

ByASD

May 2, 2024
bea cukai rokok ilegal

Aceh, Intra62.comBea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal senilai Rp19 miliar pada Kamis (2/5).

Pemusnahan yang dilakukan di Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh ini, barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023.

“Sebanyak 926 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merk ‘VR7’ kita musnahkan pada hari ini,” ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di kawasan Kanwil Bea Cukai Aceh secara simbolis dan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp19.029.300.000 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp24.621.691.800,” ungkap Leni.

Baca juga:

Selain rokok selundupan, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan dan menghapus 263 paket dokumen arsip sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.

Kanwil Bea Cukai Daerah Aceh berkomitmen untuk terus melindungi negara dari masuknya barang ilegal dan memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/