Jakarta, Intra62.com – Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee dkk, Virly Virginia, Melly 3GP dan delapan pelaku film porno di wilayah Jakarta Selatan sebagai tersangka. Siskaeee dkk hari ini, dia diperiksa sebagai tersangka.
“Sesuai rencana pemanggilan. Hari ini akan dilakukan pemanggilan terhadap 11 orang tersangka,” kata AKBP Ardian Satrio Utomo, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat dihubungi, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Selebgram TikTok Cogil Ditetapkan Jadi Tersangka

Ardian Satrio belum mendapat konfirmasi keberadaan tersangka. Dirinya menyatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 di Kantor Subdit Siber WIB.
“Rencana pemeriksaan sesuai jadwal dan dimulai pukul 10 pagi,” ucapnya.
Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS). Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pelaku pria yang menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Terancam 10 tahun penjara
10 pemeran dan Selebgram Siskaeee, film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan menjadi tersangka. Atas kasus tersebut Siskaeee dkk terancam 10 tahun bui.
“(Dugaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Tentang Pornografi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Kombes Ade Safri Simanjunta, Dirkrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023). (red/intra62)
