Jakarta, Intra62.com – Polisi telah menyampaikan sederet peraturan merayakan malam tahun baru 2024. Pihak kepolisian menegaskan penggunaan petasan tidak diperbolehkan pada acara Tahun Baru.
“Terkait petasan, kami informasikan bahwa petasan dilarang pada perayaan malam tahun baru,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Diskon Tiket Kereta Api di Akhir Tahun 2023

Kembang api dapat digunakan kata Ramadhan. Namun, perlu izin untuk penggunaan kembang api.
“Yang diperbolehkan adalah kembang api, namun harus ada izin penggunaannya karena harus mengecek lokasi apakah boleh kembang api,” ujarnya.
“Jadi kalau misalnya ada kegiatan, panitianya harus izin terlebih dahulu. Perlu ada izin jika berkumpul, dan perlu ada izin penggunaan kembang api itu sendiri,” sambungnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menggelar iring-iringan mobil atau arak-arakan saat perayaan tahun baru. Polisi menyebut hal ini bertujuan untuk mencegah gesekan antar kelompok.
“Tidak boleh melakukan konvoi atau arak-arakan, karena bisa mengganggu kepentingan orang lain, dan tentunya karena berkumpul akan menimbulkan konflik nantinya, saat bertemu di tempat yang sama,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Kombes Trunoyudo menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Dia mengatakan, polisi bersiaga untuk memastikan lalu lintas car free night di sepanjang Jalan Sudirman Thamrin.
“Terdapat beberapa ruas jalan car free night, tentunya hal ini juga merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk menjamin keselamatan dalam melakukan aktivitas masyarakat. Bekerja sama dalam menjaga keamanan dan pelayanan sosial serta situasi keamanan dengan baik,” tutupnya. (red/intra62)
