• Sun. Apr 19th, 2026

Aturan Pasang Iklan Kampanye Pemilu di Media Elektronik , Media Online Sudah Ketok Palu KPU .

ByAF

Nov 29, 2023
aturan pasang iklan

Jakarta , intra62.com . Aturan Pasang Iklan Kampanye Pemilu di Media Elektronik , Media Online Sudah Ketok Palu KPU . Penetapan aturan main Pemasangan iklan melalui Penerbitan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 , Kamis ( 28/11/2023 ).

Pemilu 2024 merupakan  suksesi kempemimpinan Presiden yang sah menurut UU . Sehingga dalam penyelenggaannya perlu mendapatkan perhatian serius termasuk penerbitan peraturan iklan . Karena mulai hari ini sudah memasuki schedul masa kampanye 28 November 2023 s/d  10 Februari 2024.  Dan berlangsung sekitar 75 hari Kerja .

Terkait dengan Aturan Pemasangan Iklan ini , yang perlu di cermati adalah pasal demi pasal yang ideal itu harus bisa diterapkan secara tegas . Dan peran Bawaslu harus tegas dalam menegakkan peraturan Pemilu tersebut .

Baca juga : Keamanan siber KPU Cegah Ancaman Hacker Di pemilu 2024

Adapun aturan pemilu yang termaktub dalam peraturan PKPU antara lain :

 

Pasal 40

(1)  Materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

(2)  Materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

Pasal 41

(1)   KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau Media Daring.

(2)    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)   dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

(3)  Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu.

(4)    KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu.

Aturan Pemasangan Iklan

Pasal 42

(1)    Media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.

(2)    Selain media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.

(3)   Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1)   Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu.

(2)   Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)    yaitu kolom pada media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

(3)     Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)    yaitu Hari dan tanggal penerbitan media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial serta jam tayang pada Lembaga Penyiaran . Yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

(4)    Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor . Dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.

(5)    Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran, serta Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.

( red )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/