Jakarta , Intra62.com . Kasasi MA kasus sambo buktikan keadilan hukum masih tanda tanya . Tema ini menjadi perdebatan dikalangan pakar hukum yang tergabung dalam LBH Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia saat diskusi interakitf di Kantor DPP AWDI , Sabtu ( 11/8/2023 ).
Melihat hasil Putusan kasasi MA yang mendiskon putusan dari pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi . Vonis Hakim yang sebelumnya 20 tahun menjadi penjara 10 tahun bagi Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
kajian tentang upaya diskon ini sudah menjadi perbincangan bagi praktisi hukum maupun masyarakat luas . Hal ini membuktikan bahwa control sosial masyarakat tidak berarti apapun , dikarenakan spirit untuk penegakan hukum sudah ternoda.
Sosok sebagai ketua majlis adalah suhadi dan didampingi beberapa anggota antara lain Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).
Baca juga : Penegakan hukum dipertanyakan No viral No Justice ,benarkah ?
“Amar putusan kasasi yang isi adalah perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa.
Upaya banding yang diajukan oleh Putri telah di tolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . PT DKI Jakarta menerangkan bahwa Putri adalah faktor pemicu perbuatan keji pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Sambo. Putri dinyatakan tidak melakukan aksi pencegahan terhadap Sambo agar tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.

Mencermati perilaku Hakim Agung di Mahkamah Agung yang mudah ditebak oleh masyarakat terkait kasus Sambo , mestinya pihak MA hati-hati dalam memutuskan Kasasi . Hal ini karena menyangkut kredibilitas Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir keadilan .
Mencermati sikap dan arahan presiden jokowi agar segenap komponen bangsa menghormati keputusan hakim , banyak mengundang pertanyaan . Perihal keputusan hakim yang mana yang harus dihormati , jika keputusan tersebut membuat kecewa . ( tim red )
