Jakarta, Intra62.com – Hingga September 2026, 10.878,676 orang di ibu kota terdaftar peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional ), menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri untuk semester I 2026, cakupan partisipasi mencapai 101,49 persen dari jumlah penduduk, kata Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 4.155.781 orang, atau 38,2%, adalah Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Selain itu, dari total peserta, 3.887.493 adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), 1.786.478 adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan sisanya adalah peserta mandiri.
Setelah program JKN dimulai pada tahun 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas perlindungan kesehatan melalui berbagai kebijakan, seperti pembiayaan iuran bagi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah atau segmen PBPU BP Pemda.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan tata kelola kepesertaan JKN untuk membuat bantuan iuran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 5 Oktober 2026, memberikan kekuatan tersebut dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
(Red).
