Jakarta, Intra62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BNPB siap pakai untuk penanganan bencana.
Setyo mengatakan bahwa surat dari KPK tersebut dikirim ke lembaga antirasuah pada 20 Oktober 2026, diimana kasus tersebut bermula pada 13 Oktober 2026, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dan menangkap 15 orang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BNPB oleh KPK sehari setelahnya.
Bima Setiawan adalah adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung adalah Kepala BNPB. Saat Suharyanto aktif menjabat, Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; dan Syifa Nrika Ghifarin, seorang perusahaan swasta.
Setelah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan di ruang kepala BNPB dan beberapa ruang lainnya di kantor BNPB dimana pada 16 Oktober 2026, polisi menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar,
