• Mon. Aug 24th, 2026

Polda Metro Jaya Menjelaskan Tentang Penundaan Rekening Penghimpunan Dana AMPB

ByLia Uyee

Aug 24, 2026

Jakarta, Intra62.com – Menurut Polda Metro Jaya,menginformasikan terkait tindakan yang diambil oleh penyelidik Direktorat Reserse Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam penyelidikan penghimpunan dana yang terkait dengan operasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bukanlah pemblokiran rekening.

Di Jakarta, Senin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, “Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.”

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penundaan transaksi harus dilakukan dalam waktu paling lama lima hari kerja.

Selama masa penundaan, uang tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak diambil. Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak ada tindakan hukum tambahan yang membatasi transaksi.

Menurut Budi, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum dalam penyelidikan mereka yang berkaitan dengan aspek pengambilan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait dan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memberikan kejelasan tentang tujuan pengumpulan dana, prosedur untuk mengumpulkannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.

Baca Juga : Kronologi Laporan Ruben Onsu dijelaskan Oleh Polda Metro Jaya

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/