• Thu. Jun 4th, 2026

Di Jakarta, Lebih dari 270 Ribu Peserta PBI BPJS Masih Menerima Layanan.

ByBunga Lestari

Feb 10, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa 270.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terdampak pemutakhiran data tetap dapat mendapatkan perawatan medis dan layanan kesehatan yang memadai.

Kebijakan pemerintah pusat mengenai pemutakhiran data peserta akan dihentikan pada 1 Februari 2026.

Di Jakarta Pusat, Selasa, Pramono menyatakan, “Saya sudah menyampaikan kepada Ibu Kepala Dinas dan jajaran kesehatan yang ada di Jakarta apakah reaktivasi ini berjalan dengan baik atau tidak. Tetapi pemerintah Jakarta tetap harus hadir.”

Prabono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan tetap memberikan layanan yang sama, termasuk bagi mereka yang menderita penyakit berat.

Penanganan penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, dan layanan darurat serta layanan kesehatan biasa di puskesmas dan rumah sakit adalah bagian dari layanan kesehatan yang diberikan.

Pramono menyatakan bahwa mereka masih menunggu data dari Kementerian Sosial dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Pramono menyatakan bahwa, dalam hal ini, Jakarta tetap memberikan pelayanan yang tidak berkurang bagi masyarakat yang harus diaktifkan kembali.

Menurut Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Pemprov DKI akan segera mengambil tindakan administratif bagi warga yang membutuhkan layanan darurat atau yang tidak dapat dihentikan, seperti cuci darah atau rawat inap.

Ani menyatakan bahwa akan langsung dialihkan ke PBI Pemda dalam kasus layanan darurat atau tidak dapat berhenti ketika PBI JK dinonaktifkan.

Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK untuk layanan yang tidak bersifat darurat melalui mekanisme yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh Dinas Sosial dengan tahapan “pemeriksaan tanah” untuk memastikan bahwa penerima bantuan layak.

Dia menyatakan, “Kalau masih masuk Desil 1 hingga 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi kembali.”

Selain itu, Ani menyatakan bahwa proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta lebih mudah karena kota tersebut telah mencapai “Coverage Universal Health” (UHC) di atas 99%.

“Dalam kondisi darurat, rumah sakit dapat langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen dapat dilakukan langsung di puskesmas tersebut,” katanya.

Untuk situasi non-darurat, reaktivasi partisipasi dilakukan melalui mekanisme Dinas Sosial sesuai dengan aturan.

Baca Juga : Mensos: Perpres Yang Menghapus Denda Bagi Peserta BPJS Kelas 3 Masih Dalam Proses.

Baca Juga : Jutaan PBI BPJS Dihentikan Secara Tak Terduga.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/