Jakarta, Intra62.com – Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas selama perjalanan wisatawan ke Bali, warga negara asing (WNA) yang tidak terampil dilarang menggunakan sepeda motor secara mandiri oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Bali.
Di Denpasar, Senin, Dirlantas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Turmudi menyatakan, “WNA yang memang tidak bisa dan kurang terampil menggunakan kendaraan bermotor lebih khusus roda dua diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor secara sendiri.”
Dijelaskan oleh Turmudi bahwa imbauan tersebut sangat penting untuk melindungi keselamatan WNA dan orang-orang di daerah tersebut yang menggunakan sepeda motor di jalan raya.
Selain itu, untuk mencegah penyedia jasa rental motor mengalami kerugian.
Dia menambahkan, “Jika sewa, motorisnya harus ada untuk melindungi WNA dan juga melindungi warga kita yang memiliki rental mobil supaya tidak terjadi masalah.”
Untuk diketahui, polisi Bali mencatat 142 kejadian lakalantas yang melibatkan WNA pada tahun 2024, peningkatan 35% dibandingkan tahun 2023.
Secara khusus, terdapat kematian 21 warga negara asing non-Indonesia, tiga luka berat, 171 luka ringan, dan kerugian materi sebesar Rp211 juta.
Turmudi tidak melaporkan jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA di Bali selama tahun 2025, tetapi dia mengatakan bahwa jumlah kecelakaan tersebut telah menurun.
Baca Juga :Polisi Membantu Bayi Lima Bulan Kembali Ke Ibunya Di Pesanggrahan.
(RED).
