Jakarta, Intra62.com – Gus Yahya mendukung keputusan status tersangka terhadap Panji Gumilang. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau sering disapa Gus Yahya menyampaikan, sedari awal PBNU mendorong proses hukum ditegakkan guna menghentikan kekacauan.
“Turuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan secara hukum,” ujar Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Gara-gara Bermain Slot Seperti Ini nasib Anggota DPRD DKI Jakarta
Menurut Gus Yahya, permasalahan Panji Gumilang secara substansial sudah bahaya dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat dengan luas. Jadi, memang sulit disatu sisi membuat kerangka hukum untuk membawa Panji Gumilang ke ramah pidana.
Gus Yahya meyakini pemerintah sudah memikirkan hal, mengenai nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dengan baik. Agar kedepanya, nasib para santri di lembaga pendidikan tersebut tidak terbengkalai.
“Saat ini sudah kita mulai, saya kira ada antisipasi dari pihak terkait apakah itu oleh pemerintah maupun yang lainnya,” terang dia.
Tetapi sebelum lebih jauh soal nasib Pesantren Al-Zaytun, Gus Yahya mendorong semua untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut.
“Nanti dibicarakan ya dengan pihak yang berwajib, Sebab yang terpenting untuk sekarang ini hukumnya dulu. Jika hukumnya sudah terselesaikan konsekuensinya kita diskusikan,” terangnya.
Disampaikan sebelumnya, Bareskrim Polri semalam resmi memutuskan Pimpinan Pondok pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Disematkanya status tersebut terhadap Panji Gumilang setelah menjalani pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Dalam proses gelar perkara tersebut hasilnya, semua menyatakan sepakat untuk menaikan status tersangka kepada saudara Panji Gumilang,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Kronologi Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka, Gus Yahya Mendukung Keputusan Tersebut

Djuhandani mengatakan, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Penyelidikan telah selesai sejauh ini, akan tetapi masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi.
Tidak dirinci lebih jauh oleh Djuhandani soal lokasi penahanan dari Panji Gumilang. Apalagi, masih ada waktu 1×24 jam sebelum proses penahanan dilakukan setelah diputuskan sebagai tersangka. (red/intra62)
