• Tue. Feb 17th, 2026

6 Oknum Penyidik Polres Garut Dilaporkan ke Mabes Polri Karena Diduga Langgar Kode Etik.

ByAF

Jul 28, 2024
6 Oknum Penyidik Polres Garut Dilaporkan ke Mabes Polri Karena Diduga Langgar Kode Etik.

Garut ,Intra62.com . 6 Oknum Penyidik Polres Garut Dilaporkan ke Mabes Polri Karena Diduga Langgar Kode Etik.

Menurut Pasal 170 ayat (1) UU Hukum Pidana (KUHP), penyidik Polres Garut diduga telah melanggar kode etik dan ada dugaan perbedaan penanganan kasus dibandingkan dengan dugaan penganiayaan yang diancam.

Dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dibuat dalam perkara LP/B/54/XII/2023/SPKT/POLSEK CIKAJANG/POLRES GARUT/POLDA JAWA BARAT pada tanggal 8 Desember 2023. Putusan tersebut adalah 63/Pid.B/2024/PN Grt dan 141/Pid.B/2024/PN Grt.

Setiap personel kepolisian diwajibkan untuk mematuhi kode etik profesi, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang menyatakan bahwa “Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Selain itu, Pasal 6 huruf j, k, p, dan q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia.

Mengatur bahwa tidak boleh terlibat dalam perkara pidana yang sedang ditangani, memanipulasi perkara, atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, . Atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.

Baca juga : Ketua Umum Peradi Prof Otto Respon Baik Kelima Keluarga Terpidana Kasus Vina dan  Eky .

Dalam kasus di atas, oknum penyidik telah berpihak kepada seseorang yang disebut oleh saksi-saksi dan namanya muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik tidak pernah mengundang atau meminta keterangan orang tersebut. Berati ini jelas menunjukkan dugaan keberpihakan, bahkan mungkin rekayasa kasus.  Karena Megi Setiadi, yang namanya disebutkan dalam BAP, tidak pernah dimintai keterangan.

Jika kita melihat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, Pasal 10 Ayat 2 Huruf C menyatakan, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dapat berupa merekayasa .

Penyidik 6 orang

Dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum. Hasil dari tindakan yang dilakukan oleh oknum penyidik Kepolisian Resort Garut ini diduga melanggar kode etik kepolisian .

Dan dugaan adanya perbedaan penegakan hukum pidana (disparitas pidana) dalam penanganan kasus pidana di wilayah hukum Kepolisian Resort Garut – Polda Jawa Barat.

Jumlah petugas penyidik yang kami adukan atau laporkan berjumlah enam, termasuk petugas penyidik pembantu.

Meskipun kami telah mengirimkan surat resmi untuk meminta penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1).

Apakah tidak pernah dimintai keterangan atas nama Megi Setiadi, yang jelas terlibat dalam pengeroyokan bersama-sama dan memiliki rekaman video?.

Mungkinkah pihak penyidik telah diberi angpau sehingga mereka tidak berani memanggilnya? Kami sangat berharap itu tidak terjadi. Namun, penyidik harus berani menghubungi Megi Setiadi untuk diperiksa jika semuanya jelas.

Karena kebiasaan ini akan merusak reputasi lembaga kepolisian, oknum penyidik tersebut harus diberikan sanksi tegas. Kami dari kantor hukum Asep Muhidin, S.H., M.H. dan rekan telah melaporkan secara resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri untuk memeriksa pihak yang kami laporkan . Dan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

Polri harus memastikan reputasinya tidak rusak, terutama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Saat ini, integritas Polri sedang diuji. Ini tidak boleh terjadi lagi di Polres Garut.

(red x )

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/