Jakarta , Intra62.com – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk tong berwarna biru yang berisi uang.
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini termasuk uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa Hamenang diduga menyimpan uang di tong biru tersebut.
Selain itu, teman-teman melihat tong atau ember yang juga dibawa dalam peristiwa tertangkap tangan ini. Menurutnya, ember atau tong tersebut diduga digunakan Bupati untuk menyimpan uang yang diduga diterima atau diterima.
Sebelumnya, Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 18 orang lainnya ditangkap oleh KPK dalam OTT pada 15 Oktober 2026.
9 dari 19 orang kemudian dibawa oleh KPK dari Klaten ke Jakarta, di mana seorang ditangkap. Kemudian, 10 orang tersebut diperiksa oleh KPK di Jakarta.
KPK menyatakan dalam OTT tersebut bahwa terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster-klaster tersebut meliputi perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau SKPD, pengadaan barang dan jasa, dan pemberian kepada BPK untuk pengondisian audit.
Baca Juga : Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diOTT oleh KPK karena Diduga Terlibat Suap Proyek dan Audit BPK
( Red )
